Bisakah Beli Rumah Cash Tanpa NPWP? Simak Jawabannya!

Beli Rumah Cash Tanpa NPWP

Apakah bisa beli rumah cash tanpa NPWP? Pasalnya Nomor Pokok Wajib Pajak ini menjadi salah satu syarat bagi orang yang ingin membeli properti, baik itu rumah maupun tanah. Bagi orang-orang yang tidak memiliki dokumen tersebut tentu saja mencari alternatif lain agar tetap bisa mendapatkan hunian yang diinginkan.

Namun perlu diingat, bahwa NPWP sebenarnya adalah dokumen wajib yang harus dimiliki oleh semua warga negara. Tetapi karena kami kali ini ingin membantu urusan Anda dalam memiliki hunian, kami akan menjelaskannya secara rinci di bawah ini. 

Bisakah Beli Rumah Cash Tanpa NPWP?

Jika Anda tanya, apakah bisa beli rumah cash tanpa NPWP? Jawabannya tidak bisa! Namun Anda tetap bisa membeli rumah tanpa adanya NPWP dengan cara melakukan over kredit. 

Secara definisi, over kredit adalah transaksi yang dimaksudkan untuk mengambil alih pembayaran KPR (cicilan) dari satu pihak ke pihak lain. Ini biasanya terjadi ketika salah satu dari mereka tidak dapat melanjutkan pembayaran KPR. 

Jika saat ini Anda tidak memiliki NPWP, maka sudah pasti jalan satu-satunya adalah dengan mengambil rumah over kredit. Pasalnya, cara ini cukup sering dilakukan oleh orang-orang yang tidak bisa mengajukan KPR karena keterbatasan dokumen tertentu. 

Cara Over Kredit Rumah

Over kredit untuk membeli rumah memiliki dua cara, yaitu melalui notaris atau melalui bank. Jika ingin proses yang lebih aman, maka Anda bisa memilih metode over kredit melalui notaris karena dianggap lebih aman secara hukum.

Simak bagaimana cara mengurus over kredit rumah baru BSD City melalui notaris di bawah ini. 

1. Pengurusan Akta dan Surat Kuasa 

Notaris akan mengurus Akta Pengikatan jual beli atas pengalihan hak guna tanah dan bangunan. Sama dengan surat kuasa yang penting untuk membayar sisa jumlah dan surat kuasa untuk membuat sertifikat. 

2. Menyiapkan Surat Pernyataan 

Notaris juga dapat membantu Anda menyiapkan surat pernyataan bahwa rumah yang Anda tempati telah berpindah tangan. Nantinya, hak kredit atau angsuran telah dialihkan kepada pembeli. 

3. Menyerahkan Surat Pernyataan kepada Bank 

Surat Pernyataan yang sudah disiapkan oleh notaris kemudian akan diserahkan kepada pihak bank. Jika prosesnya sudah selesai, notaris akan membuatkan akta jual beli dan akad jual beli yang mengikat. 

4. Penyerahan Dokumen ke Bank 

Langkah selanjutnya, penjual dan pembeli pergi ke Bank yang memberikan KPR untuk menyerahkan dokumen yang telah diselesaikan oleh notaris.

Biaya Over Kredit Rumah

Ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam konteks over kredit rumah. Yang pertama, apakah Anda ingin segera melunasi semuanya atau melanjutkannya dengan mencicil? Pembayaran cash atau langsung, tentu saja akan jauh lebih mudah daripada mencicil. Namun Anda bisa simak rincian biaya di bawah ini. 

1. Pembayaran Cash atau Langsung

Pertama, Anda harus melunasi sisa pinjaman. Ada penalti pembayaran di muka dan jumlahnya tergantung pada kontrak dengan masing-masing bank. Proses ini dilakukan melalui notaris. Setelah pembayaran selesai, Anda dapat melanjutkan dengan pengalihan status rumah tersebut melalui pengurusan AJB.

2. Melanjutkan Cicilan

Anda juga bisa meneruskan proses cicilan yang telah dilakukan oleh pihak KPR sebelumnya. Namun tentu saja, proses untuk ubah alih kredit ini memakan waktu yang cukup lama. 

Bahkan biasanya terdapat denda saat proses over kredit yang mencapai 1 sampai 3% dari total sisa pinjaman. Sedangkan untuk biaya pengurusan kredit baru, persentasenya kurang lebih 7% dari kredit pemberian Bank.

Akhir Kata

Jadi, Anda tidak bisa beli rumah cash tanpa NPWP karena dokumen tersebut adalah dokumen wajib bagi para pembeli rumah. Namun ada alternatif lain yang bisa Anda pilih jika tidak memiliki NPWP, yaitu dengan over kredit rumah.

Baca Juga: Biaya Hidup di Bandung untuk Mahasiswa, Kosan Cuma 600 ribuan!

Comments are closed.